Peraturan Bupati Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Kekuasaan dan pelaksanaan pengelolaan keuangan Desa; 3. APB Desa; 4. Pengelolaan; 5. Pembinaan dan pengawasan; 6. Ketentuan Lain-Lain; 7. Ketentuan Peralihan; dan 8. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat