Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2020/No.02
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Industri Tahun 2019-2039
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri.
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017; Peraturan Menteri Perindustrian Nomor lID/M IND/PER/12/2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Se1atan Nomor 9
Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor
19 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor
12 Tahun 2016.
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Pembangunan Industri yang memuat: Ketentuan Umum; Unggulan; Jangka Waktu RPIK Tahun 2019-2039; Pelaksanaan; Pembinaan dan Pengawasan; Pembiayaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan dan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2020.
- 34 halaman
|