Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Pengadaan BarangjJasa pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Hulu Sungai Utara, yang memuat: Ketentuan Umum; Maksud danTujuan; Ruang Lingkup; Tujuan,Kebijakan, Prinsip dan Etika Pengadaan Barang/Jasa; Pelaku Pengadaan Barang/Jasa; Persiapan Pengadaan Barang/jasa; Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa; Pengadaan Barang/Jasa Lainnya; Pengawasan; Sanksi; Pelayanan Hukum bagi Pelaku Pengadaan Barang/Jasa; Penyelesaian Sengketa Kontrak dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat