Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Rawat Inap dan Rawat Jalan, yang memuat: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Jenis Pelayanan, Indikator, Standar Nilai, Batas Waktu Pencapaian dan Uraian SPM; Pelaksanaan; Penerapan; Pembinaan dan Pengawasan; serta Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat