Peraturan Bupati ini mengatur tentang Rencana Strategis Badan Layanan Umum Daerah Unit Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Hulu Sungai Utara, yang memuat: Ketentuan Umum; Renstra BLUD Unit Pelaksana Teknis Daerah Puskesmas; Perencanaan dan Penganggaran BLUD Unit Pelaksana Teknis Daerah Puskesmas; Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Renstra BLUD Unit Pelaksana Teknis Daerah Puskesmas; Ketentuan Peralihan dan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat