Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang : 1. KETENTUAN UMUM 2. NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI 3. GOLONGAN RETRIBUSI 4. KETENTUAN PELAKSANAAN SERTA TEMPAT PEMAKAMAN DAN PENGABUAN MAYAT (JENAZAH) 5. CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA 6. PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF 7. STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF 8. WILAYAH PEMUNGUTAN 9. MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG 10. TATA CARA PEMUNGUTAN 11. TATA CARA PEMBAYARAN 12. TATA CARA PENAGIHAN 13. SANKSI ADMINISTRASI 14. PENGURANGAN, KERINGANAN, DAN PEMBEBASANRETRIBUSI 15. KADALUWARSA PENAGIHAN 16. PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN 17. INSENTIF PEMUNGUTAN 18. KETENTUAN PIDANA 19. KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat