Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 7 Tahun 2010

Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang : 1. KETENTUAN UMUM 2. NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI 3. GOLONGAN RETRIBUSI 4. KETENTUAN PELAKSANAAN SERTA TEMPAT PEMAKAMAN DAN PENGABUAN MAYAT (JENAZAH) 5. CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA 6. PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF 7. STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF 8. WILAYAH PEMUNGUTAN 9. MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG 10. TATA CARA PEMUNGUTAN 11. TATA CARA PEMBAYARAN 12. TATA CARA PENAGIHAN 13. SANKSI ADMINISTRASI 14. PENGURANGAN, KERINGANAN, DAN PEMBEBASANRETRIBUSI 15. KADALUWARSA PENAGIHAN 16. PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN 17. INSENTIF PEMUNGUTAN 18. KETENTUAN PIDANA 19. KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Nomor 7 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buton
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Pasarwajo
Tanggal Penetapan
04 Oktober 2010
Tanggal Pengundangan
07 Oktober 2010
Tanggal Berlaku
Sumber
LD. 2010 /No. 7 , LL 12 HLM
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buton
Bidang
Halaman ini telah diakses 415 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan