Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang : 1. KETENTUAN UMUM 2. NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI 3. GOLONGAN RETRIBUSI 4. CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA 5. PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STUKTUR DAN BESARYA TARIF 6. STUKTUR DAN BESARYA TARIF 7. WILAYAH PEMUNGUTAN 8. MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG 9. TATA CARA PEMUNGUTAN 10. TATA CARA PEMBAYARAN 11. TATA CARA PENAGIHAN 12. SANKSI ADMINISTRASI 13. PENGURANGAN, KERINGANAN, DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI 14. KADALUWARSA PENAGIHAN 15. PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN 16. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN 17. PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN 18. P E N Y I D I K A N 19. KETENTUAN PIDANA 20. KETENTUAN PERALIHAN 21. KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat