Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 81 Tahun 2020

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2020, berisi tentang: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 11 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2020 Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 49 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 11 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2020, berisi tentang: 1. Ketentuan Pasal 10 diubah; 2. Ketentuan Pasal 10A diubah; 3. Ketentuan Pasal 11 ayat (1) diubah; 4. Ketentuan Pasal 11A diubah; 5. Ketentuan Pasal 13A ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) diubah, di antara ayat (1) dan ayat (2), antara ayat (6) dan ayat (7) disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (1a) dan ayat (6a), dan ayat (7) dihapus; dan 6. Setelah ayat (2) Pasal 15A ditambahkan 3 (tiga) ayat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tanah Laut Nomor 81 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Laut
Nomor
81
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Pelaihari
Tanggal Penetapan
25 Juni 2020
Tanggal Pengundangan
25 Juni 2020
Tanggal Berlaku
25 Juni 2020
Sumber
BD.2020/No.81
Subjek
DESA - COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Bidang
Halaman ini telah diakses 530 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan