Peraturan Bupati Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2020, berisi tentang: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 11 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2020 Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 49 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 11 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2020, berisi tentang: 1. Ketentuan Pasal 10 diubah; 2. Ketentuan Pasal 10A diubah; 3. Ketentuan Pasal 11 ayat (1) diubah; 4. Ketentuan Pasal 11A diubah; 5. Ketentuan Pasal 13A ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) diubah, di antara ayat (1) dan ayat (2), antara ayat (6) dan ayat (7) disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (1a) dan ayat (6a), dan ayat (7) dihapus; dan 6. Setelah ayat (2) Pasal 15A ditambahkan 3 (tiga) ayat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat