Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 72 Tahun 2020

Pengadaan Barang/Jasa Pada Badan Usaha Milik Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 72 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pada Badan Usaha Milik Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Pelaku Pengadaan Barang/Jasa; 3. Perencanaan Pengadaan; 4. Persiapan Pengadaan Barang/Jasa; 5. Pengadaan Secara Elektronik; 6. Teknis Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa; 7. Pengendalian; dan 8. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tanah Laut Nomor 72 Tahun 2020 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pada Badan Usaha Milik Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Laut
Nomor
72
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Pelaihari
Tanggal Penetapan
03 Juni 2020
Tanggal Pengundangan
03 Juni 2020
Tanggal Berlaku
03 Juni 2020
Sumber
BD.2020/No.72
Subjek
BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Bidang
Halaman ini telah diakses 519 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Tanah Laut No. 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 72 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pada Badan Usaha Milik Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan