Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 72 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pada Badan Usaha Milik Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Pelaku Pengadaan Barang/Jasa; 3. Perencanaan Pengadaan; 4. Persiapan Pengadaan Barang/Jasa; 5. Pengadaan Secara Elektronik; 6. Teknis Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa; 7. Pengendalian; dan 8. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat