Peraturan Bupati Tentang Program Jaminan Sosial Dikabupaten Tanah Laut, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Tujuan; 3. Ruang Lingkup Pengaturan; 4. Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaaan; 5. Besaran Dan Tata Cara Pembayaran Iuran; 6. Program Jaminan Kesehatan Nasional; 7. Pengawasan Dan Pemeriksaan Kepatuhan; dan 8. Evaluasi
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat