Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pelayanan Kesehatan Gratis Tingkat Lanjutan Di Kabupaten Tanah Laut, yang memuat: Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; Ruang Lingkup; Sasaran; Kelengkapan Administrasi Pasien; Jenis Pelayanan Kesehatan; Pembiayaan; Pertanggung Jawaban Dana; Pengorganisasian; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat