Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Penerangan Jalan Di Kabupaten Tanah Laut, yang memuat: Ketentuan Umum; Nama, Objek dan Dan Subjek Pajak Penerangan Jalan; Dasar Pengenaan Pajak, Tata Cara Perhitungan Pajak, dan Masa Pajak; Tata Cara Pemungutan Pajak; Tata Cara Penagihan Pajak; Penyitaan; Lelang; Keberatan dan Banding; Tata Cara Pembukuan dan Pelaporan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat