Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tarif Retribusi Parkir di Wilayah Kabupaten Tanah Laut, yang memuat: Ketentuan Umum; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Parkir Di Wilayah Kabupaten Tanah Laut; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat