Peraturan Bupati ini mengatur tentang Rumah Negara, yang memuat: Ketentuan Umum; Penggunaan Rumah Negara; Tipe Dan Standar Luas Bangunan Rumah Negara; Penghunian Rumah Negara; Kewajiban dan Larangan; Berakhirnya Penghunian; Pembebanan Sarana dan Prasarana; Sanksi; Penghapusan Rumah Negara; Penatausahaan Rumah Negara; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat