Peraturan Walikota (Perwali) Kota Sukabumi Nomor 44 Tahun 2018

Perubahan atas Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 22 Tahun 2018 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kota Sukabumi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 22 Tahun 2018 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kota Sukabumi. Terdiri atas 2 Pasal.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Sukabumi Nomor 44 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 22 Tahun 2018 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kota Sukabumi
T.E.U.
Indonesia, Kota Sukabumi
Nomor
44
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Sukabumi
Tanggal Penetapan
21 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
21 Desember 2018
Tanggal Berlaku
21 Desember 2018
Sumber
BD 2018/No.46
Subjek
PERS, POS, DAN PERIKLANAN - PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI / KOMITE / BADAN / DEWAN / STAF KHUSUS / TIM / PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Sukabumi
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 503 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan