Peraturan ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 22 Tahun 2018 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kota Sukabumi. Terdiri atas 2 Pasal.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat