Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu Utara Nomor 15 Tahun 2020

MEKANISME PENGGUNAAN BELANJA TIDAK TERDUGA DALAM RANGKA PERCEPATAN PENANGANAN DAMPAK PENULARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KABUPATEN LABUHANBATU UTARA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum; ruang lingkup dan azas umum; penetapan rencana kebutuhan belanja; pencairan kebutuhan belanja; pembukuan; pelaporan dan pertanggungjawaban; ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Labuhan Batu Utara Nomor 15 Tahun 2020 tentang MEKANISME PENGGUNAAN BELANJA TIDAK TERDUGA DALAM RANGKA PERCEPATAN PENANGANAN DAMPAK PENULARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KABUPATEN LABUHANBATU UTARA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Labuhan Batu Utara
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Aek Kanopan
Tanggal Penetapan
07 April 2020
Tanggal Pengundangan
07 April 2020
Tanggal Berlaku
07 April 2020
Sumber
BD. 2020/ NO. 380
Subjek
COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 1179 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan