covid - BelANJA TIDAK TERDUGA
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD. 2020/ NO. 380
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang MEKANISME PENGGUNAAN BELANJA TIDAK TERDUGA DALAM RANGKA PERCEPATAN PENANGANAN DAMPAK PENULARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KABUPATEN LABUHANBATU UTARA
ABSTRAK: |
- Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah, telah diatur secara umum tentang tata cara pelaksanaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban belanja tidak terduga untuk mendanai kebutuhan antisipasi dan penanganan dampak penularan Covid-19.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 4 Tahun 2016.
- Dalam peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum; ruang lingkup dan azas umum; penetapan rencana kebutuhan belanja; pencairan kebutuhan belanja; pembukuan; pelaporan dan pertanggungjawaban; ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2020.
- 12 Hlm. Lampiran 11 Hlm.
|