Dalam peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum; ruang lingkup dan azas umum; penetapan rencana kebutuhan belanja; pencairan kebutuhan belanja; pembukuan; pelaporan dan pertanggungjawaban; ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat