tambahan-penghasilan-pegawai
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 34, BD 2018/No.36
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Mekanisme Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai dan Upah bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi
ABSTRAK: |
- Untuk meningkatkan kesejahteraan dan
motivasi pegawai sekaligus evaluasi terhadap
kinerja pegawai di lingkungan Pemerintah Kota
Sukabumi, maka perlu ditetapkan Peraturan Wali
Kota Sukabumi tentang Mekanisme Pemberian
Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan
Pemerintah Kota Sukabumi.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 13 Tahun 1954, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun
2011, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 9
Tahun 2016.
- Peraturan ini mengatur tentang Mekanisme Pemberian
Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan
Pemerintah Kota Sukabumi. Terdiri atas 11 Pasal.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2018.
- Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 15 Tahun 2015
tentang Ketentuan Apel Pagi pada Satuan Kerja
Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota
Sukabumi (Berita Daerah Kota Sukabumi Tahun 2015
Nomor 15), dicabut.
- 11 halaman.
|