ARSIP
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 33, BD 2018/No.35
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Fungsi Non Keuangan dan Non Kepegawaian serta Substantif di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Sukabumi
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 ayat
(2) Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 5 Tahun
2015 tentang Penyelenggaraan Kearsipan, maka perlu
diterbitkan Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Fungsi Non
Keuangan dan Non Kepegawaian serta Substansif di
Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Sukabumi yang
ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Sukabumi.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 5 Tahun
2015, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 6 Tahun
2015, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 9 Tahun
2016.
- Peraturan ini mengatur tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Fungsi Non
Keuangan dan Non Kepegawaian serta Substansif di
Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Sukabumi. Terdiri atas 4 Bab dan 6 Pasal.1
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2018.
- 13 halaman.
|