struktur-organisasi
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 103, BD 2019/103
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT PADA DINAS KESEHATAN KOTA SUKABUMI
ABSTRAK: |
- Menindaklanjuti Pasal 8 ayat (9)
Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 9
Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat
Daerah yang menyatakan bahwa kepala unit
pelaksana teknis yang berbentuk pusat
kesehatan masyarakat dijabat oleh pejabat
fungsional tenaga kesehatan yang diberikan
tugas tambahan, maka Peraturan Walikota
Sukabumi Nomor 58 Tahun 2016 tentang Unit
Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat
pada Dinas Kesehatan Kota Sukabumi perlu
diubah dan disesuaikan kembali yang ditetapkan
dengan Peraturan Wali Kota Sukabumi.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 13 Tahun 1954, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 9
Tahun 2016.
- Ketentuan ini mengatur tentang Unit
Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat
pada Dinas Kesehatan Kota Sukabumi. Terdiri atas 8 Bab dan 14 Pasal.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2019.
- Pada saat peraturan Wali Kota ini mulai berlaku,
Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 58 Tahun 2016
tentang Unit Pelaksana Teknis Puskesmas pada
Dinas Kesehatan (Berita Daerah Kota Sukabumi
Tahun 2016 Nomor 58) dicabut.
- 16 halaman.
|