Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Perpustakaan Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan atau Madrasah Aliyah di Kota Sukabumi. Terdiri atas 4 Pasal.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat