pendidikan
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 95, BD 2019/95
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang IMPLEMENTASI ZONA PENDIDIKAN ANTI KORUPSI PADA JENJANG PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN DASAR DI KOTA SUKABUMI
ABSTRAK: |
- Implementasi pendidikan anti korupsi
di seluruh level jenjang pendidikan
merupakan hal yang sangat penting untuk
menciptakan siswa sebagai generasi muda
yang berintegritas dan bermoral anti korupsi
yang dilakukan melalui insersi di mata
pelajaran pendidikan pancasila dan
kewarganegaraan pada pendidikan dasar
serta nilai-nilai agama dan moral pada
jenjang pendidikan anak usia dini. Serta, dalam upaya menciptakan siswa yang
berintegritas dan bermoral anti korupsi
sebagaimana dimaksud dalam huruf a di
atas, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota
tentang Implementasi Zona Pendidikan Anti
Korupsi pada Jenjang Pendidikan Anak Usia
Dini dan Pendidikan Dasar di Kota
Sukabumi.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 13 Tahun 1954, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 8
Tahun 2018.
- Ketentuan ini mengatur tentang Implementasi Zona Pendidikan Anti
Korupsi pada Jenjang Pendidikan Anak Usia
Dini dan Pendidikan Dasar di Kota
Sukabumi. Terdiri atas 9 Bab dan 12 Pasal.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2019.
- 13 halaman.
|