gaji-ketigabelas
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, BD 2019/13
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN GAJI BULAN KETIGA BELAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA SUKABUMI
ABSTRAK: |
- Untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal
10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35
Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau
Tunjangan Bulan Ketiga Belas kepada Pegawai
Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia,
Anggota Kepolisian Republik Indonesia, Pejabat
Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan,
maka perlu menetapkan Peraturan Wali Kota
Sukabumi tentang Pemberian Gaji Bulan Ketiga
Belas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota
Sukabumi.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 1954, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 1
Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 9
Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 7
Tahun 2018.
- Peraturan ini mengatur tentang Pemberian Gaji Bulan Ketiga
Belas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota
Sukabumi. Terdiri atas 8 Pasal.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2019.
- 10 halaman.
|