Perpres ini mengatur mengenai hak keuangan dan fasilitas bagi Direktur Eksekutif dan Direktur pada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja yang terdiri dari hak keuangan, fasilitas biaya perjalanan dinas, dan fasilitas jaminan sosial. Hak keuangan tersebut diberikan sesuai besaran yang ditetapkan dalam Perpres ini dan diberikan setiap bulan yang sifatnya bersih atau neto. Hak keuangan dan fasilitas tersebut, diberikan terhitung sejak Direktur Eksekutif dan Direktur pada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja diangkat dan melaksanakan tugas.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat