Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Tujuan Dan ruang Lingkup, Rencan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Kajian Lingkungan Hidup Strategis, Pencegahan Penanggulangan Dan Pemulihan Pencemaran Dan/Atau Kerusakan Lingkungan Hidup, Pengelolaan Keanekaragaman Hayati, Pengelolaan Limbah B3, Pembinaan Dan Oengawasan Terhadap Usaha Dan/ Atau Kegiatan, Pendidikan Peralihan Dan Penyuluhan, Pengargaan, Penyelesaian Pengaduan Masyarakat, Hak Kewajiban Dan Larangan , Peran Masyarakat, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat