PEDOMAN-PENYUSUNAN-DAN-EVALUASI-ANGGARAN-PENDAPATAN-DAN-BELANJA-DESA-TAHUN-ANGGARAN-2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BAGIAN HUKUM KAB. BIMA
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN DAN EVALUASI ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Pasal 31
ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun
2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan dan
Evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun
Anggaran 2020;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2019
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019
- Pedoman penyusunan APBDesa Tahun Anggaran 2020, meliputi:
a. Sinkronisasi Kebijakan Pemerintah Daerah dengan kewenangan Desa,
RKPDesa, dan Kebijakan Perioritas Penggunaan Dana Desa;
b. Prinsip Penyusunan APBDesa;
c. Kebijakan Penyusunan APBDesa;
d. Teknis Penyusunan APBDesa;
e. Teknis Evaluasi RAPBDesa; dan
f. Hal-Hal Khusus.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2020.
- -
- -
- 345
|