BATAS-WILAYAH-ADMINISTRASI
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 32, BD 2018/32
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang BATAS WILAYAH ADMINISTRASI KECAMATAN BAROS KOTA SUKABUMI
ABSTRAK: |
- Dalam rangka tertib administrasi pada
Kecamatn Baros Kota Sukabumi yang berbatasan
dengan Kecamatan Cibereum, Kecamatan
Citamiang, Kecamatan Lembursitu, dan Kecamatan
Warudoyong, maka perlu menerbitkan Peraturan
Wali Kota Sukabumi tentang Batas Wilayah
Administrasi Kecamatan Baros Kota Sukabumi.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 13 Tahun 1954, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 15
Tahun 2000, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 11
Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 9 Tahun
2016.
- Peraturan ini mengatur tentang Batas Wilayah
Administrasi Kecamatan Baros Kota Sukabumi. Terdiri atas 3 Pasal.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2018.
- 10 halaman.
|