Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 41 Tahun 2018

UNIT PELAKSANA TEKNIS RUMAH SAKIT UMUM DAERAH AL-MULK PADA DINAS KESEHATAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D Pratama Al-Mulk pada Dinas Kesehatan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 41 Tahun 2018 tentang UNIT PELAKSANA TEKNIS RUMAH SAKIT UMUM DAERAH AL-MULK PADA DINAS KESEHATAN
T.E.U.
Indonesia, Kota Sukabumi
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Sukabumi
Tanggal Penetapan
21 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
21 Desember 2018
Tanggal Berlaku
21 Desember 2018
Sumber
BD 2018/43
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Sukabumi
Bidang
Halaman ini telah diakses 452 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERWALI Kota Sukabumi No. 93 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 41 Tahun 2018 Tentang Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Al-Mulk Pada Dinas Kesehatan 

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan