hak-asasi-manusia
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 24, BD 2018/24
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGARUSUTAMAAN GENDER DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SUKABUMI
ABSTRAK: |
- Kesetaraan gender dan keadilan gender
dengan strategi pengintegrasian gender, perlu
diimplementasikan dalam perencanaan,
pelaksanaan, penganggaran, pemantauan, dan
evaluasi setiap kebijakan, program, dan
kegiatan pembangunan di Kota Sukabumi. Dan dalam rangka mengoptimalkan
pelaksanaan dan implementasi
pengarustamaan gender di Kota Sukabumi
sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka
perlu ditetapkan Peraturan Wali Kota
Sukabumi tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengarustamaan Gender di Lingkungan
Pemerintah Kota Sukabumi.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 13 Tahun 1954, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun
1995, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor
9 Tahun 2016.
- Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengarustamaan Gender di Lingkungan
Pemerintah Kota Sukabumi. Terdiri dari 15 Pasal.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2018.
- 16 halaman.
|