Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 88/PMK.010/2020

Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Pinjaman dari Pemerintah kepada Lembaga Penjamin Simpanan dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Sistem Keuangan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Ketentuan mengenai Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Pinjaman dari Pemerintah kepada Lembaga Penjamin Simpanan yang mengatur mengenai a. Laporan Tingkat Likuiditas LPS yang terdiri dari Laporan Berkala Tingkat Likuiditas LPS dan Laporan Sewaktu-waktu Tingkat Likuiditas LPS; b. Pemberian Pinjaman Kepada LPS, dengan ketentuan bahwa Menteri dapat memberikan pinjaman kepada LPS apabila LPS mengalami kesulitan Likuiditas yang membahayakan perekonomian dan sistem keuangan sebagai dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Diatur pula ketentuan mengenai Permohonan Pinjaman, Penilaian, dan Penetapan Keputusan; c. Pelaksanaan Pinjaman, yang terdiri dari ketentuan mengenai Penganggaran Dana Pinjaman untuk Tahun Anggaran 2020, Penganggaran Dana Pinjaman setelah Tahun Anggaran 2020, dan Perjanjian; d. Pencairan Pinjaman, yaitu dalam pemberian Dana Pinjaman, Menteri selaku PA BUN menunjuk pimpinan unit eselon II yang mempunyai tugas dan fungsi penerusan pinjaman di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan selaku KPA Penyalur Dana Pinjaman. Termasuk diatur pula ketentuan mengenai ketentuan umum pencairan, pemrosesan pencairan oleh KPA BUN, pemrosesan pencairan oleh PPK dan PPSPM, dan penggunaan dana pinjaman; e. Pembayaran Kembali Pinjaman oleh LPS disetorkan ke rekening penerimaan pada rekening dana investasi atau rekening lain yang ditetapkan oleh Menteri, dan LPS dapat mengajukan usulan percepatan pembayaran kembali pinjaman kepada Menteri; dan f. Pertanggungjawaban Pinjaman yang terdiri dari Pelaporan, Pemantauan dan Evaluasi dan Penatausahaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.010/2020 Tahun 2020 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Pinjaman dari Pemerintah kepada Lembaga Penjamin Simpanan dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Sistem Keuangan
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
88/PMK.010/2020
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
16 Juli 2018
Tanggal Pengundangan
20 Juli 2020
Tanggal Berlaku
20 Juli 2020
Sumber
BN. 2020/NO. 792, JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 14 HLM
Subjek
PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1746 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan