Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 15 Tahun 2020

PEMBAGIAN DAN PENYALURAN BELANJA BANTUAN KEUANGAN DANA OTONOMI KHUSUS ACEH KEPADA PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA SE - ACEH TAHUN ANGGARAN 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Pergub ini diatur tentang Pembagian dan Penyaluran Belanja Bantuan Keuangan Dana Otonomi Khusus Aceh kepada Pemerintah Kabupaten/ Kota Se- Aceh Tahun Anggaran 2020.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 15 Tahun 2020 tentang PEMBAGIAN DAN PENYALURAN BELANJA BANTUAN KEUANGAN DANA OTONOMI KHUSUS ACEH KEPADA PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA SE - ACEH TAHUN ANGGARAN 2020
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Banda Aceh
Tanggal Penetapan
13 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
13 Maret 2020
Tanggal Berlaku
13 Maret 2020
Sumber
BD No.14/2020
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Bidang
Halaman ini telah diakses 2253 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERGUB Prov. NAD No. 33 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR ACEH NOMOR 15 TAHUN 2020 TENTANG PEMBAGIAN DAN PENYALURAN BELANJA BANTUAN KEUANGAN DANA OTONOMI KHUSUS ACEH KEPADA PEMERINTAH KABUPATEN/ KOTA SE- ACEH TAHUN ANGGARAN 2020

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan