Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun 2020

Perubahan Atas Peraturan Bupati Lamandau Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Lamandau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perubahan Atas Peraturan Bupati Lamandau Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Lamandau

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lamandau Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Lamandau
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamandau
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Nanga Bulik
Tanggal Penetapan
03 Februari 2020
Tanggal Pengundangan
03 Februari 2020
Tanggal Berlaku
03 Februari 2020
Sumber
BD.2020/631
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamandau
Bidang
Halaman ini telah diakses 690 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Lamandau No. 38 Tahun 2018 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Lamandau

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan