pajak-airtanah
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 44, BD No 44/2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Salatiga Nomor 7 Tahun 2011 tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Pajak Air Tanah
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka meningkatkan tertib prosedur dan tertib administrasi ketentuan perpajakan Pajak Air Tanah;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 7 Tahun 2011 tentang Sistem dan Prosedur Pajak Air Tanah, perlu dilakukan penyempurnaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Salatiga Nomor 7 Tahun 2011 tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Pajak Air Tanah;
- UU Nomor 17 Tahun 1950, UU Nomor 28 Tahun 2009, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 69 Tahun 1992, PP Nomor 55 Tahun 2016, Perda Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2011, Perda Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2011, Perda Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016, Perda Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010 dan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 7 Tahun 2011.
- Peraturan Walikota ini mengubah beberapa ketentuan Peraturan Waikota Salatiga Nomor 7 Tahun 2011 tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Pajak Air Tanah yaitu tentang ketentuan umum dan masa pajak
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2018.
- Peraturan Walikota ini mengubah beberapa ketentuan Peraturan Waikota Salatiga Nomor 7 Tahun 2011 tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Pajak Air Tanah
- 5 hlm
|