Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2012

Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Bentuk Singkat
Permendikbud
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
17 April 2012
Tanggal Pengundangan
19 April 2012
Tanggal Berlaku
19 April 2012
Sumber
BN2012/No.426, peraturan.go.id : 7 hlm.
Subjek
PENDIDIKAN - DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Bidang
Halaman ini telah diakses 799 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permendikbud No. 69 Tahun 2015 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini Dan Pendidikan Masyarakat
Mencabut :
  1. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengembangan Pendidikan Nonformal dan Informal

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan