Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 13 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2014 Nomor 13) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 13 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2017 Nomor 30), diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat