Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 3 Tahun 2020

Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Kelas Jabatan Lingkup Pemerintah Kota Palopo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Kriteria Tambahan Perbaikan Penghasilan, Ketentuan Pemberian Tambahan Penghasilan, Ketentuan Jam Kerja Pegawai, Evaluasi, Tata Cara dan Mekanisme Pembayaran, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuap Peralihan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Kelas Jabatan Lingkup Pemerintah Kota Palopo
T.E.U.
Indonesia, Kota Palopo
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Palopo
Tanggal Penetapan
27 Februari 2020
Tanggal Pengundangan
27 Februari 2020
Tanggal Berlaku
27 Februari 2020
Sumber
BD.2020/NO.3
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palopo
Bidang
Halaman ini telah diakses 904 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan