Dalam Peraturan ini diatur mengenai Perubahan beberapa uraian Tugas Jabatan Struktural Di Lingkungan Dinas Daerah Provinsi Kalimantan Utara; Peraturan ini terdiri dari II Pasal dan 98 Perubahan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat