PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN UTARA NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG URAIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL DI LINGKUNGAN DINAS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 9, BD Tahun 2020 / No. 9
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Di Lingkungan Dinas Daerah Provinsi Kalimantan Utara
ABSTRAK: |
- adanya perubahan pada struktur organisasi dan tata kerja Dinas Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, maka Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 7 Tahun 2017 perlu dilakukan penyempurnaan;
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 18 Ayat (6);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 5 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 16 Tahun 2019
- Dalam Peraturan ini diatur mengenai Perubahan beberapa uraian Tugas Jabatan Struktural Di Lingkungan Dinas Daerah Provinsi Kalimantan Utara;
Peraturan ini terdiri dari II Pasal dan 98 Perubahan
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2020.
- PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN UTARA NOMOR 7 TAHUN 2017
- 78 halaman
|