Diantara Pasal dan Pasal 6 disisipkan (dua) Bagian dan (delapan) Pasal baru yaitu Pasal 5A, Pasal 5B, Pasal 5C, Pasal 5D, Pasal 5E, Pasal 5F, Pasal 5G, dan Pasal 5H Ketentuan BAB II Bagian Kedua diubah menjadi Bagian Keempat
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat