DANA KOMPENSASI - DESA
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2020/NO.25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Dana Kompensasi Sebagai Pengganti Pelungguh Bagi Lurah Desa Dan Pamong Desa di Desa Trimurti Kecamatan Srandakan dan Desa Jagalan Kecamatan Banguntapan TA 2020
ABSTRAK: |
- Bahwa Desa Trimurti Kecamatan Srandakan dan Desa Jagalan Kecamatan Banguntapan merupakan Desa Karangkopek yaitu tidak memiliki Tanah Desa yang dapat dipergunakan untuk memberikan tambahan penghasilan bagi Lurah Desa dan Pamong Desa berupa Pelungguh, bahwa untuk memberikan tambahan penghasilan terhadap Lurah Desa dan Pamong Desa di Desa Trimurti Kecamatan Srandakan dan Desa Jagalan Kecamatan Banguntapan, perlu diberikan dana kompensasi sebagai pengganti Pelungguh yang digunakan untuk tambahan penghasilan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantul.
- Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 34 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2019, Peraturan Bupati Bantul Nomor 82 Tahun 2019 dan Peraturan Bupati Bantul Nomor 130 Tahun 2019.
- Materi pokok : Pemberian dana kompensasi sebagai pengganti pelungguh dan mekanisme pembayaran dana kompensasi sebagai pengganti pelungguh.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2020.
- Jumlah halaman : 6 HLM
|