TUNJANGAN - DESA
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2020/NO.24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Hari Tua Bagi Lurah Desa Dan Pamong Desa Yang Telah Purna Tugas di Desa Trimurti Kecamatan Srandakan dan Desa Jagalan Kecamatan Banguntapan TA 2020
ABSTRAK: |
- Bahwa Desa Trimurti Kecamatan Srandakan dan Desa Jagalan Kecamatan Banguntapan merupakan Desa Karangkopek yaitu tidak memiliki Tanah Desa yang dipergunakan sebagai Pengarem-arem bagi Lurah Desa dan Pamong Desa yang telah purna tugas, bahwa Lurah Desa dan Pamong Desa di Desa Trimurti Kecamatan Srandakan dan Desa Jagalan Kecamatan Banguntapan yang telah purna tugas, perlu diberikan Tunjangan Hari Tua sebagai pengganti Pengarem-arem dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
- Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2019, Peraturan Bupati Bantul Nomor 82 Tahun 2019 dan Peraturan Bupati Bantul Nomor 130 Tahun 2019.
- Materi pokok : Pemberian Tunjangan Hari Tua dan mekanisme pembayaran Tunjangan Hari Tua.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2020.
- Jumlah halaman : 6 HLM
|