Dalam peraturan ini diatur mengenai Pencegahan Penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) di Kabupaten Kebumen yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup; Physical Distancing dan Sosial Distancing; Maskerisasi; Pembatasan Waktu Kegiatan Masyarakat; Pembiasaan Cuci Tangan dan Penggunaan Disinfektan; Perlakuan Terhadap Pemudik/Pendatang; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat