Kebijakan Pemerintah - Standar/Pedoman
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2020/622
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Lamandau
ABSTRAK: |
- Berdasarkan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor
28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan
Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, setiap penyelenggara
Negara harus melaporkan dan mengumumkan harta
kekayaannya dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap
kekayaannya sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-
undangan yang berlaku
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 1 Tahun 2018.
- Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Lamandau
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2020.
- Peraturan Bupati Lamandau Nomor 2 Tahun 2020
- 8 Halaman
|