Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 68 Tahun 2019

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji, dan Tunjangan Ketiga Belas Bagi Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Pemberian Tunjangan Hari Raya Gaji Dan Tunjangan Ketiga Belas, Pembayaran Tunjangan Hari Raya Gaji Dan Tunjangan Ketiga Belas, Pendanaan, Dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 68 Tahun 2019 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji, dan Tunjangan Ketiga Belas Bagi Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tasikmalaya
Nomor
68
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Singaparna
Tanggal Penetapan
21 Mei 2019
Tanggal Pengundangan
21 Mei 2019
Tanggal Berlaku
21 Mei 2019
Sumber
BD 2019/68
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Bidang
Halaman ini telah diakses 1189 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan