Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 97 Tahun 2018

Perubahan Atas Peraturan Bupati Pati Nomor 80 Tahun 2018 Tentang Pedoman Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini ,diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Pati Nomor 80 Tahun 2018 tentang Pedoman Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati yaitu sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf k diubah 2. Ketentuan Lampiran III diubah, sehingga menjadi sebagaimana tersebut dalam lampiran Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 97 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pati Nomor 80 Tahun 2018 Tentang Pedoman Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pati
Nomor
97
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Pati
Tanggal Penetapan
12 September 2018
Tanggal Pengundangan
12 September 2018
Tanggal Berlaku
12 September 2018
Sumber
BD 2018/ No. 97
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - JABATAN/PROFESI/KEAHLIAN/SERTIFIKASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pati
Bidang
Halaman ini telah diakses 210 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Pati No. 53 Tahun 2022 tentang Pengisian Jabatan Tinggi Pratama secara Terbuka dan Kompetitif

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan