Peraturan ini mengatur tentang Bangunan Gedung Cagar Budaya, yang meliputi: Ketentuan Umum; Persyaratan dan Kriteria Bangunan Gedung Cagar Budaya; Penyelenggaraan Pelestarian Cagar Budaya; Pemberian Kompensasi, Insentif, dan Disinsentif; Peran Masyarakat; Pembinaan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat