Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 51 Tahun 2020

PENETAPAN BESARAN INSENTIF BULANAN BAGI TENAGA PENGAMANAN DAN PENEGAKAN HUKUM DALAM PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Insentif bulanan bagi tenaga pengamanan dan penegakan hukum dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dengan tiap-tiap bulannya per Orang sebesar : a Koordinator, maksimal sebesar Rp. 3.500.000,00. (tiga juta lima ratus ribu rupiah); b Pejabat Penghubung, maksimal sebesar Rp. 2.500.000,00. (dua juta lima ratus ribu rupiah); dan c Petugas Lapangan, maksimal sebesar Rp. 1.500.000,00. (satu juta lima ratus ribu rupiah). 2. Penetapan besaran insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a, mulai berlaku terhitung bulan April 2020 sampai dengan bulan Juni 2020 selama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang kembali sesuai dengan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Probolinggo Nomor 51 Tahun 2020 tentang PENETAPAN BESARAN INSENTIF BULANAN BAGI TENAGA PENGAMANAN DAN PENEGAKAN HUKUM DALAM PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
T.E.U.
Indonesia, Kota Probolinggo
Nomor
51
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Probolinggo
Tanggal Penetapan
05 Mei 2020
Tanggal Pengundangan
05 Mei 2020
Tanggal Berlaku
05 Mei 2020
Sumber
BD Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 51
Subjek
COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 983 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan