APBD
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2019/NO.14, LL KAB KUBU RAYA: 12 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA NOMOR 11 TAHUN 2018 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK: |
- Bahwa sehubungan dengan Keputusan gubernur Kalimantan Barat Nomro 116/DIKBUD/2019 tentang Penerimaan dan jumlah bantuan operasional sekolah jenjang sekolah daerah/sekolah dasar luar biasa negeri dan swasta, sekolah menengah pertama dan sekolah menengah pertama luar biasa negeri dan swasta serta sekolah menengah atas dan sekolah menengah pertama luar biasa negeri di wilayah Provinsi Kalimantan Barat serta adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 11 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggara 2019;
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.35 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014, PP No.12 Tahun 2019, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.38 Tahun 2018, Perda No.11 Tahun 2018
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 11 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2019 dalam 6 pasal
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2019.
- Peraturan Daerah ini memiliki 10 halaman dan 2 halaman lampiran;
|