2016
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia NO. 13, BN 2016/ NO 622; PERATURAN.GO.ID : 42 HLM
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia tentang Rincian Tugas Unit Kerja Di Lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi
ABSTRAK: |
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2016.
|