Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 15 Tahun 2019

TATA CARA PEMBERIAN PENGURANGAN RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH DI SEKTOR PERTANIAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

KETENTUAN UMUM, DASAR PEMBERIAN PENGURANGAN RETRIBUSI, TATA CARA PEMBERIAN PENGURANGAN RETRIBUSI, BESARAN PENGURANGAN RETRIBUSI, MONITORING DAN EVALUASI, PELAPORAN , KETENTUAN PENUTUP,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 15 Tahun 2019 tentang TATA CARA PEMBERIAN PENGURANGAN RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH DI SEKTOR PERTANIAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Humbang Hasundutan
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Dolok Sanggul
Tanggal Penetapan
10 April 2019
Tanggal Pengundangan
12 April 2019
Tanggal Berlaku
12 April 2019
Sumber
BD.2019/NO.15
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan
Bidang
Halaman ini telah diakses 366 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan