Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 10 Tahun 2019

PEDOMAN PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; PRODUK HUKUM DAERAH; PERENCANAAN; PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DAERAH; PENETAPAN, PENOMORAN, PENGUNDANGAN DAN AUTENTIFIKASI; KETENTUAN LAIN-LAIN; KETENTUAN PENUTUP;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 10 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Humbang Hasundutan
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Dolok Sanggul
Tanggal Penetapan
01 Maret 2019
Tanggal Pengundangan
05 Maret 2019
Tanggal Berlaku
05 Maret 2019
Sumber
BD.2019/NO.10
Subjek
STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan
Bidang
Halaman ini telah diakses 410 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan