Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 9 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Penerima Tambahan Penghasilan; BAB III Prosedur Pemberian Tambahan Penghasilan; BAB IV Pembiayaan; BAB V Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat